Sabtu, 24 Okt 2026 23:24 WIB

Dugaan Tambang Pasir Silika di Bancar, Tuban Disorot Publik, Masyarakat Desak Klarifikasi dan Kepastian Hukum

  • Penulis : Redaksi
  • | Sabtu, 24 Okt 2026 21:43 WIB

Detik77news.id | TUBAN – Aktivitas pertambangan pasir silika di kawasan Tegal Jiwo, Desa Lacari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi serta memastikan status perizinan dan legalitas kegiatan pertambangan yang dipersoalkan tersebut.

Polemik ini mencuat setelah adanya informasi dari lapangan yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan masih terlihat di sejumlah titik di kawasan tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas operasional, kelengkapan dokumen perizinan, serta pengawasan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Sejumlah nama, di antaranya Santoso, Martono, Alung, Maksum, Carek, serta mantan Kepala Desa Kebon Agung, turut disebut dalam informasi yang beredar terkait persoalan tersebut. Namun, keterkaitan masing-masing pihak dengan aktivitas pertambangan itu masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui keterangan resmi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat menilai, persoalan ini perlu ditangani secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Kejelasan mengenai status perizinan, identitas pihak yang bertanggung jawab, hasil pemeriksaan lapangan, serta langkah pengawasan dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik.

Apabila kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, instansi berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan data resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang ditemukan oleh pihak berwenang.

Selain aspek perizinan, apabila terdapat dugaan dampak terhadap lingkungan hidup, pemeriksaan dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sementara itu, dugaan pelanggaran terkait penggunaan atau distribusi bahan bakar minyak, apabila ditemukan, perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Atas persoalan tersebut, masyarakat mendesak Polda Jawa Timur bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan, melakukan verifikasi lapangan, serta memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya sesuai kewenangan masing-masing.

Publik juga berharap agar seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi, sehingga pemberitaan dan penanganan persoalan berjalan secara berimbang serta tidak mendahului proses pemeriksaan.

Pada akhirnya, masyarakat menginginkan kejelasan yang didasarkan pada fakta, bukan sekadar informasi yang beredar. Transparansi, pemeriksaan yang profesional, dan kepastian hukum menjadi hal penting agar persoalan dugaan aktivitas pertambangan pasir silika di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, dapat ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polsek Kangean Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan

Detik77news.id | SUMENEP – Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten S

Kapolresta Sumenep pimpin giat green policing wujudkan mako polresta sumenep bersih dan asri

Detik77news.id | SUMENEP — Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Green Policing berupa aksi bersih-bersih d

Polsek Semampir Bersama Satpol PP Patroli di Empat Pemukiman, Jaga Kondusivitas Wilayah

Detik77news.id | SURABAYA – Polsek Semampir bersama personel piket fungsi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan patroli pemeliharaan k

Kapolres Tanjung Perak Kunjungi Polsek Asemrowo, Perkuat Pelayanan Humanis

Detik77news.id | Surabaya — Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung P

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Detik77news.id | SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah K

At-Taufikiyah Berangkatkan 55 Jemaah Umrah, Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Kenyamanan

Detik77news.id | PROBOLINGGO – Travel umrah dan haji At-Taufikiyah bersama PT Big Royal Indonesia kembali memberangkatkan jemaah menuju Tanah Suci. Sebanyak 55