Jumat, 23 Okt 2026 17:28 WIB

Polsek Kangean Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan

  • Penulis : Redaksi
  • | Jumat, 23 Okt 2026 15:27 WIB

Detik77news.id | SUMENEP – Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (22/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (47) warga desa paseraman yang diduga menitipkan sebuah paket untuk dikirim ke wilayah Kecamatan Kangayan.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB di pangkalan taksi yang berada di sebelah utara Lapangan Arjasa, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Saat itu, seorang sopir taksi berinisial M menerima titipan paket dari MN untuk dikirim ke Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, melalui jalur laut.

Sopir tersebut mengaku tidak mengetahui isi paket yang dititipkan kepadanya. Tidak berselang lama, seorang anggota Polsek Kangean mendatangi lokasi dan menanyakan barang yang dibawa oleh sopir tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket, petugas menemukan sebuah bungkus rokok berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gram. Selain itu, turut ditemukan 17 plastik klip kosong serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan paket tersebut.

Selanjutnya, barang bukti diamankan ke Mapolsek Kangean untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama sejumlah personel berhasil mengamankan MN. Pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/X/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 22 Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan penerapan pasal tetap disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak terkait, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya. Penanganan perkara juga direncanakan untuk dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep sesuai prosedur yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembarangan menerima atau mengirimkan paket titipan tanpa mengetahui isi serta identitas pengirimnya. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Bersama, kita lawan narkoba.

HUMAS POLRESTA SUMENEP

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kapolresta Sumenep pimpin giat green policing wujudkan mako polresta sumenep bersih dan asri

Detik77news.id | SUMENEP — Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Green Policing berupa aksi bersih-bersih d

Polsek Semampir Bersama Satpol PP Patroli di Empat Pemukiman, Jaga Kondusivitas Wilayah

Detik77news.id | SURABAYA – Polsek Semampir bersama personel piket fungsi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan patroli pemeliharaan k

Kapolres Tanjung Perak Kunjungi Polsek Asemrowo, Perkuat Pelayanan Humanis

Detik77news.id | Surabaya — Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung P

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Detik77news.id | SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah K

At-Taufikiyah Berangkatkan 55 Jemaah Umrah, Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Kenyamanan

Detik77news.id | PROBOLINGGO – Travel umrah dan haji At-Taufikiyah bersama PT Big Royal Indonesia kembali memberangkatkan jemaah menuju Tanah Suci. Sebanyak 55

Satpas Colombo Surabaya Kedepankan Pelayanan Humanis, Utamakan Keramahan dan Profesionalisme

Detik77news.id | SURABAYA – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat d