Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kalisat Jember, Nama Sugik Disebut sebagai Pengelola, Aparat Diminta Turun Tangan
- Penulis : Redaksi
- | Kamis, 22 Okt 2026 17:30 WIB
Detik77news.id | JEMBER, JAWA TIMUR – Dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin di wilayah Desa Jambuan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi perhatian dan perlu mendapat penelusuran lebih lanjut dari instansi terkait.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Sugik. Namun, identitas pengelola, legalitas perizinan, serta status operasional kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Aktivitas penambangan galian C yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kondisi jalan, serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan ketentuan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dinas terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika terbukti terdapat aktivitas penambangan tanpa izin, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, klarifikasi dari pihak yang disebut sebagai pengelola juga diperlukan agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Editor : Redaksi