Senin, 26 Okt 2026 05:31 WIB

Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP

  • Penulis : Redaksi
  • | Kamis, 10 Sep 2026 22:56 WIB

Detik77news.id | SAMPANG  — Satreskrim Polres Sampang mengungkap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah toilet sekolah yang diketahui dalam kondisi rusak. Laporan polisi kemudian dibuat oleh kakak korban setelah mengetahui peristiwa tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., bersama Kasat Reskrim Iptu Fajri Alim dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ketiganya masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Camplong.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga ABH diduga memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Polisi menyebut korban diduga dibawa secara paksa ke dalam toilet sekolah ketika hendak pulang.

“Peristiwa ini terjadi saat korban hendak pulang sekolah. Tiga pelaku yang telah menunggu kemudian mengadang dan menyeret korban ke dalam toilet sekolah,” ujar AKBP Anang Hardiyanto saat konferensi pers.

Kapolres menjelaskan, dalam kejadian tersebut salah satu ABH diduga memegang tangan korban sekaligus merekam menggunakan telepon seluler. ABH lainnya memegang kaki korban, sementara satu ABH lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga ABH di kediaman masing-masing pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, di antaranya pakaian milik korban.

Polres Sampang memastikan proses hukum terhadap ketiga ABH dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Atas perkara tersebut, para ABH dijerat dengan pasal sebagaimana disampaikan penyidik, termasuk ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi juga menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap anak dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta perlindungan terhadap korban.

Dalam pemberitaan kasus yang melibatkan anak, identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum tidak perlu dipublikasikan secara lengkap untuk menjaga hak dan perlindungan mereka.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ketua DPD KWI Jabar Soroti Keluhan Bank Emok, Mas Bey Mengaku Pernah Tempuh Penyelesaian di Pemdes Gebang

Detik77news.id | CIREBON, - Persoalan utang-piutang yang melibatkan warga kembali menjadi perhatian. Ketua DPD KWI Jawa Barat menerima keluhan dari seorang

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar

Detik77news.id | SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di w

Polres Malang Musnahkan Sarana Diduga Arena Sabung Ayam di Karangploso

Detik77news.id | MALANG – Polres Malang memusnahkan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk arena sabung ayam di Dusun Boro, Desa Donowarih, Kecamatan K

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Orang

Detik77news.id | SUMENEP – Polresta Sumenep berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana dengan mengamankan 10 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat S

Polsek Semampir Intensifkan Patroli, Antisipasi Balap Liar dan Gangster

Detik77news.id | SURABAYA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Semampir bersama anggota piket fungsi dan Satuan Polisi P

Dugaan Tambang Pasir Silika di Bancar, Tuban Disorot Publik, Masyarakat Desak Klarifikasi dan Kepastian Hukum

Detik77news.id | TUBAN – Aktivitas pertambangan pasir silika di kawasan Tegal Jiwo, Desa Lacari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan masyarakat.