Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP
- Penulis : Redaksi
- | Kamis, 10 Sep 2026 22:56 WIB
Detik77news.id | SAMPANG — Satreskrim Polres Sampang mengungkap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah toilet sekolah yang diketahui dalam kondisi rusak. Laporan polisi kemudian dibuat oleh kakak korban setelah mengetahui peristiwa tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., bersama Kasat Reskrim Iptu Fajri Alim dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketiganya masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Camplong.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga ABH diduga memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Polisi menyebut korban diduga dibawa secara paksa ke dalam toilet sekolah ketika hendak pulang.
“Peristiwa ini terjadi saat korban hendak pulang sekolah. Tiga pelaku yang telah menunggu kemudian mengadang dan menyeret korban ke dalam toilet sekolah,” ujar AKBP Anang Hardiyanto saat konferensi pers.
Kapolres menjelaskan, dalam kejadian tersebut salah satu ABH diduga memegang tangan korban sekaligus merekam menggunakan telepon seluler. ABH lainnya memegang kaki korban, sementara satu ABH lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga ABH di kediaman masing-masing pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, di antaranya pakaian milik korban.
Polres Sampang memastikan proses hukum terhadap ketiga ABH dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atas perkara tersebut, para ABH dijerat dengan pasal sebagaimana disampaikan penyidik, termasuk ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi juga menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap anak dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta perlindungan terhadap korban.
Dalam pemberitaan kasus yang melibatkan anak, identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum tidak perlu dipublikasikan secara lengkap untuk menjaga hak dan perlindungan mereka.
Editor : Redaksi