Pria Eksibisionis Resahkan Warga Cerme, Polisi Ungkap Puluhan Aksi Sasar Pemotor Perempuan
- Penulis : Redaksi
- | Jumat, 11 Sep 2026 11:48 WIB
Detik77news.id | GRESIK – Aksi seorang pria yang diduga kerap melakukan eksibisionisme terhadap pengendara perempuan di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akhirnya terhenti setelah diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur.
Pria berinisial S (38) tersebut ditangkap polisi di kawasan Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme. Penangkapan dilakukan setelah salah seorang korban memberanikan diri melaporkan aksi pelaku kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa berulang kali. Bahkan, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 30 kejadian sejak Januari hingga Agustus 2026.
"Kurang lebih 30 kali sejak Januari sampai Agustus 2026," ujar AKP Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (11/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan persawahan yang kondisinya relatif sepi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.
Korban yang merasa curiga dengan keberadaan pelaku kemudian mengambil ponsel dan merekam gerak-geriknya. Ketika korban mendekati lokasi pelaku, S diduga melakukan tindakan eksibisionisme dengan memamerkan alat kelaminnya kepada korban.
Korban ternyata bukan satu-satunya orang yang pernah mengalami kejadian tersebut. Kepada polisi, korban mengaku sudah tiga kali menjadi sasaran pria yang sama di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku memang memilih lokasi yang sepi untuk mencari pengendara perempuan yang melintas seorang diri. Kepada penyidik, S mengakui perbuatannya dan menyebut perilaku tersebut dipicu kebiasaannya menonton video porno.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, yakni kaus lengan panjang berwarna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, serta topi merah.
S kini diproses secara hukum dan dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana (UU HP) Tahun 2023 terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum.
Selain proses hukum, kepolisian juga melibatkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui aksi serupa dari pelaku agar tidak ragu melapor. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp "Lapor Cak Rama" di nomor 081188002006.
Editor : Redaksi