Jumat, 23 Okt 2026 06:20 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Penyimpanan Sabu di Kontrakan Sambikerep

  • Penulis : Redaksi
  • | Senin, 07 Sep 2026 23:53 WIB

Detik77news.id | Surabaya – Sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan narkotika sabu. Aktivitas tersebut terbongkar setelah polisi menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 itu, petugas mengamankan seorang pengedar berinisial BN. (29 tahun) asal Kabupaten Lamongan tersebut terlibat dalam peredaran narkotika sejak Juni 2026.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan melalui Kasi Humas, AKP Hadi Ismanto, mengatakan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar AKP Hadi, pada Senin (7/9).

Berdasarkan hasil penyelidikan, BN sengaja menyewa satu kamar kontrakan yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Kamar tersebut berfungsi sebagai gudang sebelum barang terlarang itu diedarkan kepada pembeli.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing memiliki berat bersih sekitar 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai kurang lebih 9,57 gram.

Selain sabu, polisi menyita satu timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip, serta dua buku berisi catatan transaksi penjualan sabu, uang tunai sebesar Rp900 ribu dan HP.

BN mendapatkan sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA yang hingga kini belum tertangkap. Transaksi tersebut disebut berlangsung melalui perantara berinisial AYP yang telah diamankan polisi.

BN telah melakukan transaksi pembelian sabu melalui jaringan tersebut sebanyak lima kali. Barang terlarang itu selanjutnya dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Untuk setiap setengah gram, sabu dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” pungkas AKP Hadi.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Detik77news.id | SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah K

At-Taufikiyah Berangkatkan 55 Jemaah Umrah, Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Kenyamanan

Detik77news.id | PROBOLINGGO – Travel umrah dan haji At-Taufikiyah bersama PT Big Royal Indonesia kembali memberangkatkan jemaah menuju Tanah Suci. Sebanyak 55

Satpas Colombo Surabaya Kedepankan Pelayanan Humanis, Utamakan Keramahan dan Profesionalisme

Detik77news.id | SURABAYA – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat d

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kalisat Jember, Nama Sugik Disebut sebagai Pengelola, Aparat Diminta Turun Tangan

Detik77news.id | JEMBER, JAWA TIMUR – Dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin di wilayah Desa Jambuan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten J

Polsek Semampir Intensifkan Patroli Harkamtibmas di Empat Ruas Jalan, Antisipasi Tawuran dan 3C

Detik77news.id | SURABAYA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Semampir terus mengintensifkan kegiatan patroli H

Polsek Semampir Bersama Satpol PP Sisir Sejumlah Titik, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Detik77news.id | SURABAYA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Semampir bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) K