Selasa, 03 Nov 2026 00:14 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Perempuan Pelaku Penggelapan Motor Modus Sewa

  • Penulis : Redaksi
  • | Jumat, 18 Sep 2026 18:23 WIB

Detik77news.id | Surabaya – Niat baik seorang pengusaha rental motor di Gununganyar Tambak, Surabaya, berujung pilu. Seorang wanita berinisial CR, warga Tanjung Jati Bangkalan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah menggelapkan satu unit sepeda motor milik korban AESY.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan peristiwa ini bermula ketika pelaku mendatangi tempat usaha korban, Rental Leandra Group, yang berlokasi di Jalan Graha Gununganyar Tambak, Surabaya. 

"Pelaku awalnya menyewa satu unit sepeda motor Honda untuk durasi tiga hari. Kesepakatan awal menyetujui tarif sewa harian sebesar seratus ribu rupiah, sehingga total biaya awal mencapai tiga ratus ribu rupiah," tutur AKP Hadi, pada Jumat (18/9).

Seiring berjalannya waktu kata AKP Hadi, pelaku mengajukan perpanjangan masa sewa secara harian. Namun, iktikad baik dari pemilik usaha justru dimanfaatkan oleh pelaku hingga terjadi penunggakan pembayaran selama puluhan hari tanpa kepastian.

Setelah pembayaran terhenti dan unit kendaraan tidak kunjung dikembalikan, korban berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui komunikasi pesan singkat. Upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil hingga korban melayangkan surat somasi resmi sebagai teguran hukum atas pelanggaran kesepakatan sewa-menyewa.

AKP Hadi menjelaskan bahwa pihak korban telah melakukan langkah prosedural sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum. Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus penipuan maupun penggelapan yang merugikan pelaku usaha kecil akan diproses secara tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya pencarian mandiri sempat dilakukan oleh korban bersama tim operasional rental hingga pelaku akhirnya mendatangi kantor penyewaan. Kendati demikian, pelaku tidak dapat menyerahkan unit sepeda motor yang dipinjam maupun melunasi tunggakan biaya sewa, sehingga korban memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gununganyar Surabaya untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Petugas bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti administrasi guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penggelapan.

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya buku BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani, lembar STNK kendaraan terkait, formulir pemesanan resmi Rental Leandra Group, serta berkas surat somasi.

Pelaku kini terancam terjerat pasal 492 dan atau pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polsek Semampir Bersama Satpol PP Sisir Enam Ruas Jalan, Antisipasi Tawuran Remaja dan Gangguan Kamtibmas

Detik77news.id | SURABAYA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Semampir bersama personel piket fungsi dan Satuan Polisi

Polrestabes Surabaya Ungkap 137 Kasus Kriminal, 112 Tersangka Diamankan, Jaringan Penadah Curanmor Diburu

Detik77news.id | SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terus mengintensifkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah h

Usung Tema “Mantri Menembus Batas”, BRI Perkuat Kompetensi Mantri di Surabaya

SURABAYA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperkuat kompetensi dan solidaritas Mantri sebagai garda terdepan layanan perbankan mikro melalui

BRI dan UNAIR Perkuat Edukasi Keuangan Digital bagi Generasi Muda

SURABAYA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperkuat literasi keuangan digital di kalangan mahasiswa melalui dukungan terhadap Gerai CERDAS

Perkuat Komunikasi Strategis, BRI Gelar Pendidikan Kehumasan bagi Insan Regional di Surabaya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperkuat kapabilitas kehumasan di tingkat regional

Gebyar Lelang BRI 2026, Ada Fasilitas KPR dengan Bunga 3,17%

Program nasional yang berlangsung pada 1 Oktober hingga 30 November 2026 tersebut melibatkan 74 Area BRI dengan target pelaksanaan lelang sedikitnya 5.000 aset