Selasa, 13 Okt 2026 10:43 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Dugaan KDRT, Korban Diduga Dianiaya dan Diancam Dibunuh

  • Penulis : Redaksi
  • | Selasa, 13 Okt 2026 08:28 WIB

Detik77news.id | SUMENEP – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dengan di bantu oleh Piket Pamapta Polresta Sumenep.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Korban seorang perempuan berinisial IRA (31), seorang ibu rumah tangga, diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya, berinisial R (34), yang bekerja sebagai wiraswasta yang mana berhasil diamankan oleh piket pamapta pada hari minggu, 11 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 wib di rumahnya dan selanjutnya diserahkan ke unit ppa polresta sumenep.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa tersebut bermula ketika korban mencurigai pelaku memiliki telepon genggam yang diduga milik perempuan lain. Kecurigaan itu kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.
Dalam rangkaian kejadian berikutnya, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Pelaku disebut menampar korban sebanyak lima kali, mencekik sebanyak dua kali, serta mengambil pisau dan menarik rambut korban dengan maksud memotongnya, tetapi tidak berhasil.

Pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya. Saat korban berusaha menyelamatkan diri menuju teras rumah, pelaku diduga menendang korban sebanyak enam kali.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong baju daster dan buku nikah. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Proses penyidikan selanjutnya terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan KDRT diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan perlindungan yang berwenang agar korban mendapatkan penanganan dan perlindungan yang diperlukan.

POLISI BERSAMA MASYARAKAT

HUMAS POLRESTA SUMENEP

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

BPR Jatim Cabang Sampang Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Kampung Merapi

Detik77news.id | ​SAMPANG – Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kebutuhan dasar masyarakat, PT BPR Jatim (Perseroda) Bank UMKM Jawa Timur Cabang Samp

Polsek Semampir Bersama Satpol PP Intensifkan Patroli Harkamtibmas di Tiga Ruas Jalan, Antisipasi 3C

Detik77news.id | SURABAYA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Semampir bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) K

Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto, Simbol Estafet Kepemimpinan

Detik77news.id | SURABAYA – Estafet kepemimpinan Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi berlanjut. Irjen Pol Nanang Avianto menyerahkan Pataka "Bhayangkara Satya A

Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim

Detik77 news.id | SURABAYA – Polda Jawa Timur menggelar prosesi penyambutan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, di Mapolda Jawa T

Dugaan Pengancaman hingga Perusakan Indomaret, KWI Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Detik77news.id | PAMEKASAN — Ketua Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Pamekasan, Abdus Shomad, S.H., mendorong Polres Pamekasan memberikan kepastian hukum atas

Polsek Semampir Bersama Satpol PP Intensifkan Patroli Harkamtibmas di Empat Titik, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Detik77news.id | SURABAYA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Semampir bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) m