Dugaan Tangkap Lepas Dua Terduga Pelaku Judi Online di Jatim, Isu Uang Rp40 Juta Disorot
- Penulis : Redaksi
- | Sabtu, 10 Okt 2026 08:57 WIB
Detik77news.id | SURABAYA – Dugaan praktik tangkap lepas terhadap dua terduga pelaku perjudian online (judol) di Jawa Timur menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pembayaran uang sebesar Rp40 juta yang dikaitkan dengan pembebasan kedua orang tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan narasumber yang identitasnya dirahasiakan, dua orang berinisial MC dan HR disebut-sebut diamankan oleh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya dikabarkan ditangkap di tempat kerja mereka di kawasan Pare, Kabupaten Kediri.
“Iya, benar mereka ditangkap oleh Ditreskrimum Subdit III Unit 5 Jatanras Polda Jatim di tempat kerjanya, kandang kambing,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Narasumber itu juga menyampaikan dugaan adanya uang masing-masing sebesar Rp20 juta untuk MC dan Rp20 juta untuk HR, sehingga totalnya mencapai Rp40 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan keluarnya kedua terduga pelaku dari penahanan.
Menurut keterangan sumber yang sama, MC dan HR disebut telah bebas pada malam hari. Meski demikian, kronologi penangkapan, status hukum keduanya, serta kebenaran dugaan transaksi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi.
Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan Internal
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara perjudian online, termasuk dasar hukum apabila kedua terduga pelaku memang telah dilepaskan. Kepastian mengenai status perkara dan ada tidaknya pelanggaran prosedur hanya dapat ditentukan berdasarkan dokumen resmi serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Sorotan juga mengarah kepada seorang anggota berinisial RN yang menurut sumber disebut menangani perkara tersebut. Akan tetapi, keterlibatan maupun dugaan pelanggaran oleh pihak yang bersangkutan belum dapat dipastikan dan memerlukan klarifikasi resmi.
Apabila dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum terbukti, mekanisme pengawasan internal dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku perlu dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Respons Pejabat Jatanras Polda Jatim
Awak media telah berupaya meminta keterangan kepada Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md., S.H., melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Dalam responsnya, ia menyampaikan, “Terima kasih infonya, koordinasi Pak Harsono ya.”
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media berupaya menghubungi Harsono yang disebut sebagai pihak untuk koordinasi lebih lanjut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban lanjutan atas pertanyaan yang diajukan.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan yang beredar benar. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan guna memperoleh gambaran utuh mengenai penanganan perkara tersebut.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Informasi mengenai dugaan penyimpangan aparat penegak hukum perlu ditelusuri secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
Pemberitaan ini disusun untuk meminta penjelasan atas informasi yang berkembang, bukan untuk menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya bukti dan proses pemeriksaan yang sah.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Ditreskrimum Polda Jatim, Bidpropam Polda Jatim, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menantikan penjelasan resmi mengenai status hukum MC dan HR, dasar pembebasan apabila benar telah dilakukan, serta kepastian apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Editor : Redaksi