Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Okerbaya, 60 Pil Berlogo “Y” Diamankan

  • Penulis : Redaksi
  • | Kamis, 08 Okt 2026 10:37 WIB

Detik77news.id | SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (20), warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 Oktober 2026.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi dan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran pil berlogo “Y”.

“Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial AR di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gapura,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan sebuah bungkus rokok merk Camel warna ungu yang di dalamnya terdapat empat sobekan kertas aluminium foil. Masing-masing sobekan tersebut berisi 10 butir pil berlogo “Y”, sehingga total ditemukan 40 butir pil.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat sobekan kertas aluminium foil, satu unit telepon seluler iPhone warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari seorang saksi berinisial MSI berupa 20 butir pil berlogo “Y” dan dua sobekan kertas aluminium foil.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual pil berlogo ‘Y’ kepada saksi. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan sebanyak 60 butir pil berlogo “Y” dalam pengungkapan tersebut.

Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengujian barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan melakukan proses penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras berbahaya di lingkungannya.

Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

*Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan* SUMENEP – Seorang laki-laki berinisial MR (37), warga Desa Pamolokan, K

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Seorang Pria Diamankan

Detik77news.id | SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang a

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Bersama Sabu

Detik77news.id | SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah K

Bhabinkamtibmas Sidotopo Bersama Satpol PP Pantau Anjal di Karang Tembok, Situasi Kondusif

Detik77news.id | SURABAYA – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidotopo, Polsek Semampir, melaksanakan kegiatan pendampingan dan pemantauan terhadap anak jalanan (

Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Semampir Intensifkan Patroli di Empat Ruas Jalan

Detik77news.id | SURABAYA – Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus meningkatkan kegiatan patroli Harkamtibmas sebagai langkah preventif u

LANGKAH PEMULIHAN Lapas Kelas I Madiun Perkuat Program Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan

Detik77news.id | Madiun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun terus memperkuat pelaksanaan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui a