Polsek Kedungdung Ungkap Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan
- Penulis : Redaksi
- | Sabtu, 03 Okt 2026 16:25 WIB
Detik77news.id | SAMPANG – Polsek Kedungdung, Polres Sampang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E., serta Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H.
Kapolres Sampang menjelaskan, perkara tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu September 2026. Terduga pelaku berinisial AH, warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
“Benar, Polsek Kedungdung telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta perbuatan berlanjut,” ujar AKBP Anang Hardiyanto dalam keterangan persnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan modus ancaman kekerasan. Sementara motif yang disampaikan dalam perkara ini adalah untuk memuaskan hawa nafsu.
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 28 September 2026. Saat itu, kakek korban hendak pergi ke belakang rumah. Namun, kakek korban melihat terduga pelaku sedang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
Melihat kejadian tersebut, kakek korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Peristiwa tersebut diketahui oleh kakek korban yang saat itu melihat langsung kejadian dan kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar,” terang Kapolres Sampang.
Selanjutnya, anggota Polsek Kedungdung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Hasilnya, pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Kedungdung Polres Sampang berhasil mengamankan terduga pelaku.
Setelah diamankan, AH kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju milik korban.
Kapolres Sampang menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku terus dilakukan oleh penyidik.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sampang,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 415 huruf b KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Atas sangkaan tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
Polres Sampang menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban anak.
Editor : Redaksi