Sabtu, 03 Okt 2026 17:19 WIB

Dendam Berujung Maut, Lansia 72 Tahun di Sokobanah Dipukul Linggis, Pelaku 77 Tahun Ditangkap

  • Penulis : Redaksi
  • | Sabtu, 03 Okt 2026 16:22 WIB

Detik77news.id | SAMPANG – Polres Sampang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di kandang kambing yang berada di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E. dan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menyampaikan bahwa korban berinisial NM, laki-laki berusia 72 tahun, warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya.

Korban yang berprofesi sebagai petani/pekebun tersebut mengalami luka pada rahang sebelah kiri serta luka lebam pada bagian pelipis kiri. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di puskesmas sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dipukul menggunakan linggis besi oleh pelaku berinisial BR, laki-laki berusia 77 tahun, yang juga merupakan warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya.

«“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Sampang, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial BR yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar AKBP Anang Hardiyanto.»

Menurut Kapolres, dugaan motif sementara dalam perkara tersebut adalah dendam.

Korban Dipukul Saat Memberi Makan Kambing

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban selesai minum kopi di rumahnya. Korban kemudian pergi ke kandang kambing yang berjarak sekitar lima meter dari rumah untuk memberi makan kambing.

Saat korban sedang memberi makan kambing, pelaku tiba-tiba datang dan diduga memukul bagian rahang sebelah kiri korban menggunakan sebilah linggis besi.

Akibat pukulan tersebut, korban langsung jatuh tersungkur.

Seorang warga bernama Samari kemudian datang dan memberikan pertolongan. Korban selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Di puskesmas, korban mendapatkan perawatan dan luka pada rahang sebelah kiri mendapat jahitan. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban kemudian dibawa pulang ke rumah untuk menjalani perawatan.

Namun sekitar pukul 10.00 WIB, korban diketahui meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku Ditangkap Lima Jam Kemudian

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan olah TKP dan penyelidikan secara intensif.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan BR.

«“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Anang.»

Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju batik lengan panjang dan satu potong celana kain warna abu-abu milik korban.

Sedangkan barang bukti yang diduga milik pelaku berupa sebilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, diameter sekitar 1,5 sentimeter dan berat sekitar 1,5 kilogram, serta satu potong kaos berkerah lengan pendek warna putih.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan yang mengakibatkan matinya orang.

«“Terhadap tersangka kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP,” tegas Kapolres Sampang.»

Dalam keterangan pers tersebut disebutkan, Pasal 459 KUHP memiliki ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 469 ayat (2) KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Sampang memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ketua Umum KWI Ucapkan Selamat Kepada  Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Sebagai Kapolda Jawa timur yang Baru

Detik77news.id | Surabaya — Umar Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol Dekananto Eko Purwono y

Polsek Kedungdung Ungkap Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan

Detik77news.id | SAMPANG – Polsek Kedungdung, Polres Sampang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur y

Dugaan Aktivitas Sabung Ayam di Wonorejo Poncokusumo, Warga Minta Aparat Bertindak

Detik77news.id | MALANG – Dugaan adanya aktivitas sabung ayam kembali menjadi perhatian warga di wilayah Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten M

Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo

Detik77news.id | GRESIK – Sebagai upaya menekan angka fatalitas kecelakaan, Polres Gresik melalui Satuan Lalu Lintas bersama Ditlantas Polda Jatim dan tim ahli

Cegah Tawuran Remaja dan 3C, Polsek Semampir Intensifkan Patroli di Empat Ruas Jalan

Detik77news.id | SURABAYA – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terus meningkatkan kegiatan patroli Harkamtibmas guna menjaga keamanan dan k

Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Sungai Nangka

Detik77news.id | SUMENEP – Seorang siswa kelas X.2 SMAN 1 Ambunten berinisial S (16), warga Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, meninggal dunia setelah d