Jumat, 02 Okt 2026 12:58 WIB

Polsek Kangean Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Seorang Pria Diamankan

  • Penulis : Redaksi
  • | Jumat, 02 Okt 2026 11:12 WIB

Detik77news.id | SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (43) pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang dilaporkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Kejadian bermula ketika korban, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah. Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor.

Korban kemudian berupaya melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut. Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kangean untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kangean Akp Maliyanto Effendi, S.H., M.H. bersama anggota melakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga akhirnya terlapor menyerahkan diri dan berhasil dijemput di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026). Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Kangean guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung proses penyidikan serta penanganan korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak serta kerahasiaan identitas korban.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak.

HUMAS POLRESTA SUMENEP

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Cegah Tawuran dan 3C, Polsek Semampir Sasar Empat Kawasan Pemukiman Lewat Blue Light Patrol

Detik77news.id | SURABAYA – Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mengintensifkan kegiatan patroli dalam rangka menjaga keamanan dan k

Polsek Kedungdung Ungkap Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria 54 Tahun Diamankan

Detik77news.id | SAMPANG – Polsek Kedungdung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di w

Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Truk Tanpa Terpal di Jalan Raya Pantura Gresik

Detik77news.id | GRESIK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menindak tegas terhadap kendaraan truk angkutan barang yang membawa muatan tanpa

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 8,4 Gram di Semampir, Satu Tersangka Diamankan

Detik77news.id | SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Se

Saksi JPU Ungkap Asal Wire Rope dan Soal Merek, Kuasa Hukum: Fakta Sidang Penting Uji Mens Rea Santoso

Detik77news.id | SURABAYA Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso

Patroli Harkamtibmas Polsek Semampir Sasar Empat Ruas Jalan, Antisipasi Tawuran Remaja dan 3C

Detik77news.id | SURABAYA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), personel Polsek Semampir bersama piket fungsi dan Satpol PP