Polsek Kedungdung Ungkap Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria 54 Tahun Diamankan
- Penulis : Redaksi
- | Jumat, 02 Okt 2026 11:07 WIB
Detik77news.id | SAMPANG – Polsek Kedungdung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (54), warga Dusun Beddurih, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Terduga diamankan petugas pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di belakang rumah kakek korban yang berada di Dusun Beddurih, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berinisial DN (13).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh kakek korban, SAMA'UN, sekitar 70 tahun. Saat menuju ke belakang rumah, saksi disebut melihat terduga sedang melakukan perbuatan terhadap korban.
Melihat kejadian tersebut, saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Terduga selanjutnya melarikan diri sambil membawa pakaian miliknya ke arah timur dan bersembunyi di sekitar aliran sungai.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berupaya mencari keberadaan terduga. Namun, pada saat itu terduga belum berhasil ditemukan.
Petugas Polsek Kedungdung kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga berada di rumahnya di Dusun Beddurih, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Kedungdung yang dipimpin Kapolsek mendatangi lokasi dan mengamankan terduga di rumahnya pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam pengamanan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, sebelum terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kedungdung.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu potong pakaian milik korban berwarna merah tua dan krem serta satu potong sarung berwarna cokelat milik terduga.
Dalam perkara tersebut, terduga disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
Catatan: Karena perkara ini masih dalam proses hukum, identitas korban anak tidak dicantumkan secara lengkap untuk melindungi privasi dan kepentingan korban.
Editor : Redaksi