Jumat, 18 Sep 2026 18:50 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  • Penulis : Redaksi
  • | Kamis, 17 Sep 2026 20:13 WIB

Detik77news.id | SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 September 2026.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial BG (33) saat bekerja, warga Kabupaten Sumenep, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 08.10 WIB, di sebuah rumah kost di wilayah Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang berada di halaman tempat kost. Tidak lama kemudian, seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.

Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Peristiwa tersebut berlangsung singkat dan terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pengungkapan perkara, Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih dengan nomor polisi M 2939 TD di rumahnya, sebuah masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, serta celana warna hitam.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

HUMAS POLRESTA SUMENEP

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Amankan Perempuan Pelaku Penggelapan Motor Modus Sewa

Detik77news.id | Surabaya – Niat baik seorang pengusaha rental motor di Gununganyar Tambak, Surabaya, berujung pilu. Seorang wanita berinisial CR, warga T

Jumat Berkah, Satlantas Polres Sampang Bagikan Sembako dan Nasi Kotak kepada Warga

Detik77news.id | SAMPANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar kegiatan Jumat Berkah di sekitar Kelurahan Banyuanyar, Kabupaten Sampang, J

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu

Detik77news.id | Bangkalan - Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menangkap tiga orang sindikat pencurian trafo milik PLN yang beraksi di sepanjang

Agung Dharmawan Akhiri Masa Lajang, Nikahi Gadis Jombang Nurlaila  Aprilia Sutrisna

Detik77news.id | Jombang — Akad nikah Agung Darmawan dan Nurlaila Aprilia dilaksanakan dengan penuh kebahagiaan dan keberkahan pada hari Jumat, 18 September 2

Patroli Blue Light Polsek Semampir Sasar Permukiman, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Detik77news.id | SURABAYA – Polsek Semampir meningkatkan kegiatan patroli blue light untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di s

Pemuda 26 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Detik77news.id | SAMPANG – Seorang pemuda bernama Subiyantoro (26) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di dalam kamar mandi sebuah rumah di Jalan K