Jumat, 18 Sep 2026 18:28 WIB

Polres Gresik  Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi

  • Penulis : Redaksi
  • | Kamis, 17 Sep 2026 17:00 WIB

Detik77news.id | GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10,858 kilogram. 

Uniknya, puluhan paket ganja tersebut disembunyikan di dalam komponen sepeda motor Piaggio Vespa yang hendak dikirim melalui sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Wakapolres Gresik, Kompol Rizki Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat petugas setelah menerima laporan dari karyawan ekspedisi Cargo Gresik melalui Call Center 110 pada Rabu, 9 September 2026 pekan lalu.

"Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui call center 110 yang segera kami tindaklanjuti," ungkap Kompol Rizki, Rabu (16/9/2026).

Kecurigaan tersebut terbukti benar saat Polisi melakukan pembongkaran dan menemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga kuat merupakan ganja siap edar. 

"Barang bukti tersebut kini kami amankan yaitu berupa sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram," ujar Kompol Rizki Santoso.

Selain narkotika, Polisi juga menyita satu unit Vespa berwarna cokelat tanpa nomor Polisi sebagai barang bukti.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang cukup cerdik untuk mengelabui petugas ekspedisi. 

AKP Ahmad Yani mengungkapkan, Ganja tersebut disamarkan oleh pelaku di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) dan di bagasi depan Vespa.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motor berisi ganja tersebut rencananya akan dikirim dengan tujuan Provinsi Sulawesi Tengah. 

Saat ini, identitas pengirim telah dikantongi Polisi dan statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk memperkuat proses hukum, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim tengah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. 

"Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya," ungkap AKP Ahmad Yani.

Jika terbukti, pelaku bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Mengingat barang bukti tanaman yang disita melebihi 1 kilogram, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Atas kejadian ini, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha logistik untuk tetap waspada terhadap peredaran gelap narkotika. 

Masyarakat diminta aktif melaporkan indikasi mencurigakan melalui Call Center resmi 110 atau melalui Hotline khusus 'Lapor Cak Rama' di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Amankan Perempuan Pelaku Penggelapan Motor Modus Sewa

Detik77news.id | Surabaya – Niat baik seorang pengusaha rental motor di Gununganyar Tambak, Surabaya, berujung pilu. Seorang wanita berinisial CR, warga T

Jumat Berkah, Satlantas Polres Sampang Bagikan Sembako dan Nasi Kotak kepada Warga

Detik77news.id | SAMPANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar kegiatan Jumat Berkah di sekitar Kelurahan Banyuanyar, Kabupaten Sampang, J

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu

Detik77news.id | Bangkalan - Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menangkap tiga orang sindikat pencurian trafo milik PLN yang beraksi di sepanjang

Agung Dharmawan Akhiri Masa Lajang, Nikahi Gadis Jombang Nurlaila  Aprilia Sutrisna

Detik77news.id | Jombang — Akad nikah Agung Darmawan dan Nurlaila Aprilia dilaksanakan dengan penuh kebahagiaan dan keberkahan pada hari Jumat, 18 September 2

Patroli Blue Light Polsek Semampir Sasar Permukiman, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Detik77news.id | SURABAYA – Polsek Semampir meningkatkan kegiatan patroli blue light untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di s

Pemuda 26 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Detik77news.id | SAMPANG – Seorang pemuda bernama Subiyantoro (26) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di dalam kamar mandi sebuah rumah di Jalan K