Jumat, 16 Okt 2026 16:08 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya

  • Penulis : Redaksi
  • | Selasa, 01 Sep 2026 07:44 WIB

Detik77news.id | SURABAYA – Seorang pria yang sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang plastik Tambak Wedi, Surabaya, diamankan Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah melakukan pencurian.

Pelaku berinisial AS (26), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan tersebut.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan pengungkapan perkara bermula setelah pihak gudang mengetahui sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di lokasi sudah tidak ada.

"Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, (20/8) sekitar pukul 08.00 WIB di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi, Surabaya," tutur Iptu Suroto, pada (31/8).

Iptu Suroto mengungkapkan kehilangan baru diketahui pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, salah seorang saksi datang ke gudang untuk bekerja mengolah plastik bekas.

"Ketika masuk ke dalam gudang, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, sejumlah perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan serta sebuah pompa air," katanya.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, saksi kemudian berkoordinasi dengan rekannya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian keseluruhan sekitar Rp16 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku serta menelusuri keberadaan barang yang dilaporkan hilang.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AS yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Berdasarkan keterangan Iptu Suroto, AS kemudian mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam bernomor polisi M-3069-VC yang diduga digunakan sebagai sarana, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.

Atas perkara itu, pelaku diproses terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Saronggi

Detik77news.id | SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di

Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Sindikat DC Pinjol Fiktif di Lampung

Detik77news.id | GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim menunjukkan komitmen dan keseriusan penuh dalam melindungi kaum rentan dari ancaman kejahatan digital. Kali

Polsek Semampir Intensifkan Patroli dan Sambang Warga, Antisipasi Curanmor dan Copet

Detik77news.id | SURABAYA – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terus mengintensifkan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (

Polsek Semampir Intensifkan Sambang Warga, Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Antisipasi Curanmor

Detik77news.id | SURABAYA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Semampir, Polres Pelabuhan T

Bahu-Membahu di Ladang Jagung, Jajaran Polresta Malang Kota Bersama Warga Wujudkan Ketahanan Pangan

Detik77news.id | MALANG KOTA – Teriknya sengatan matahari sama sekali tidak menyurutkan semangat Kanit Binmas Polsek Kedungkandang Ipda Agus Widodo bersama B

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan, Tersangka Diamankan

Detik77news.id | SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan pada hari Senin, 12 O