Selasa, 13 Okt 2026 21:39 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Satu Tersangka Ditahan

  • Penulis : Redaksi
  • | Sabtu, 29 Agu 2026 16:12 WIB

SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41) yang merupakan warga Kecamatan Rubaru. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Polresta Sumenep. Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban anak. Langkah tersebut penting untuk melindungi hak dan masa depan korban serta mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar.

Polresta Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

BPR Jatim Cabang Sampang Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Kampung Merapi

Detik77news.id | ​SAMPANG – Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kebutuhan dasar masyarakat, PT BPR Jatim (Perseroda) Bank UMKM Jawa Timur Cabang Samp

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Dugaan KDRT, Korban Diduga Dianiaya dan Diancam Dibunuh

Detik77news.id | SUMENEP – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah t

Polsek Semampir Bersama Satpol PP Intensifkan Patroli Harkamtibmas di Tiga Ruas Jalan, Antisipasi 3C

Detik77news.id | SURABAYA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Semampir bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) K

Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto, Simbol Estafet Kepemimpinan

Detik77news.id | SURABAYA – Estafet kepemimpinan Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi berlanjut. Irjen Pol Nanang Avianto menyerahkan Pataka "Bhayangkara Satya A

Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim

Detik77 news.id | SURABAYA – Polda Jawa Timur menggelar prosesi penyambutan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, di Mapolda Jawa T

Dugaan Pengancaman hingga Perusakan Indomaret, KWI Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Detik77news.id | PAMEKASAN — Ketua Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Pamekasan, Abdus Shomad, S.H., mendorong Polres Pamekasan memberikan kepastian hukum atas