Polres Sampang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Tiga Orang Diamankan
- Penulis : Redaksi
- | Rabu, 26 Agu 2026 19:15 WIB
Detik77news.id | SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Tase’an, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Korban diketahui bernama Sunari (45), warga Desa Paseyan, Kecamatan Sampang. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing AF (18), AW (25), dan J (35), yang seluruhnya merupakan warga Desa Paseyan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban diketahui sering melempar batu ke arah atap rumah milik salah satu terduga pelaku, J.
Saat korban sedang dalam perjalanan untuk menjemput ibunya, korban bertemu dengan terduga pelaku AF. Keduanya kemudian terlibat cekcok. Tidak lama berselang, AW dan J datang ke lokasi hingga kemudian terjadi dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, Sunari dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Korban mengalami keluhan sakit pada tangan kanan dan dada serta ditemukan memar pada bagian betis dan bahu kanan.
Korban menjalani perawatan sejak Rabu pagi, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, hingga Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, korban diperbolehkan pulang oleh dokter.
Namun, kondisi korban kemudian memburuk. Sunari dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama. Sementara motif yang didalami penyidik berkaitan dengan sakit hati atau dendam.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah baju berwarna hitam dan satu buah bambu dengan panjang sekitar 1,5 meter.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perkara tersebut, penyidik akan menerapkan pasal terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka maupun kematian serta turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Para terduga pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (4) KUHP subsider Pasal 262 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerbitkan laporan polisi, pemeriksaan korban dan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga penangkapan serta pemeriksaan terhadap para tersangka.
Untuk proses selanjutnya, penyidik merencanakan melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Sampang menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Redaksi