Minggu, 04 Okt 2026 00:09 WIB

Polres Bangkalan Amankan Seorang Oknum Guru Madrasah yang Diduga Cabuli Santri Dibawah Umur

  • Penulis : Redaksi
  • | Rabu, 19 Agu 2026 15:22 WIB

Detik77news.id | Polres Bangkalan - Seorang oknum guru madrasah di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, berinisial ZA diamankan polisi usai diduga mencabuli enam siswinya. 

Penangkapan setelah rumah terduga pelaku di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, didatangi puluhan emak-emak wali murid.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tragah yang menerima laporan keributan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. 

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo menjelaskan, aksi bejat oknum guru ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada pihak keluarga, yang kemudian diteruskan dengan pelaporan resmi ke kepolisian.

Sejauh ini terdapat enam orang anak didik yang semuanya di bawah umur telah menjalani pemeriksaan visum medis di rumah sakit setempat.

"Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi," ujar AKBP Wibowo, pada Selasa (18/8/2026).

AKBP Wibowo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku maupun para saksi, tindakan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di dalam lingkungan madrasah saat jam pelajaran berlangsung. 

"Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi," ujar Kapolres. 

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat sekitar madrasah yang merasa anak atau kerabatnya pernah menjadi korban perbuatan pelaku untuk tidak ragu melapor.

"Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut," kata AKBP Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ketua Umum KWI Ucapkan Selamat Kepada  Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Sebagai Kapolda Jawa timur yang Baru

Detik77news.id | Surabaya — Umar Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol Dekananto Eko Purwono y

Polsek Kedungdung Ungkap Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan

Detik77news.id | SAMPANG – Polsek Kedungdung, Polres Sampang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur y

Dendam Berujung Maut, Lansia 72 Tahun di Sokobanah Dipukul Linggis, Pelaku 77 Tahun Ditangkap

Detik77news.id | SAMPANG – Polres Sampang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih d

Dugaan Aktivitas Sabung Ayam di Wonorejo Poncokusumo, Warga Minta Aparat Bertindak

Detik77news.id | MALANG – Dugaan adanya aktivitas sabung ayam kembali menjadi perhatian warga di wilayah Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten M

Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo

Detik77news.id | GRESIK – Sebagai upaya menekan angka fatalitas kecelakaan, Polres Gresik melalui Satuan Lalu Lintas bersama Ditlantas Polda Jatim dan tim ahli

Cegah Tawuran Remaja dan 3C, Polsek Semampir Intensifkan Patroli di Empat Ruas Jalan

Detik77news.id | SURABAYA – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terus meningkatkan kegiatan patroli Harkamtibmas guna menjaga keamanan dan k