Satpas Colombo Surabaya Kedepankan Pelayanan Humanis dan Transparan, Pemohon SIM Didampingi hingga Paham Tahapan
- Penulis : Redaksi
- | Rabu, 19 Agu 2026 14:37 WIB
Detik77news.id | SURABAYA – Satpas SIM Colombo Surabaya terus mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengutamakan sikap profesional, humanis, ramah, dan transparan. Pelayanan tersebut tidak hanya berfokus pada proses administratif, tetapi juga memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pemohon SIM baru maupun perpanjangan.
Petugas Satpas Colombo memberikan pelayanan dengan sigap dan ramah melalui penerapan prinsip 5S, yakni Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun. Pemohon juga mendapatkan penjelasan mengenai alur pelayanan, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, identifikasi, hingga pelaksanaan ujian teori dan praktik.
Petugas bagian formulir secara aktif memberikan informasi dan mengarahkan pemohon mengenai setiap tahapan yang harus dilalui. Pendampingan juga diberikan saat proses identifikasi, pengambilan foto, hingga pemohon mengikuti arahan dalam tahapan ujian.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah dipahami, nyaman, cepat, profesional, serta transparan. Kejelasan prosedur, waktu pelayanan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga tahapan penerbitan SIM menjadi bagian dari standar pelayanan yang diterapkan.
Pelayanan tersebut mencakup penerbitan SIM baru, perpanjangan, maupun peningkatan golongan SIM, termasuk SIM C, SIM A, SIM B1 dan SIM B2.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., melalui Kasubdit Satu IPDA Dani mengatakan, pendampingan dilakukan agar pemohon merasa nyaman sekaligus memahami setiap tahapan pelayanan yang dijalani.
“Petugas tidak hanya bekerja profesional, tetapi juga memberikan pendampingan serta penjelasan yang mudah dipahami oleh pemohon SIM, sehingga proses terasa lebih nyaman dan tidak membingungkan,” tutur IPDA Dani, Rabu (19/8/2026).
Dani menambahkan, pendampingan diberikan kepada seluruh pemohon, baik yang mengurus SIM baru maupun perpanjangan. Tidak ada perlakuan khusus, seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, standar pelayanan tersebut meliputi kejelasan prosedur, waktu pelayanan, biaya PNBP, serta penerapan prinsip pelayanan yang cepat, ramah, humanis, profesional, dan transparan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya sekaligus komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penerbitan SIM.
“Ini merupakan wujud nyata upaya Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan humanis, sejalan dengan program Polri Presisi,” pungkasnya.
Editor : Redaksi