Sabtu, 03 Okt 2026 18:15 WIB

Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

  • Penulis : Redaksi
  • | Rabu, 19 Agu 2026 12:59 WIB

Detik77news.id | BONDOWOSO — Sebuah truk tua tanpa dilengkapi dokumen resmi berujung pada pengungkapan perkara oleh jajaran Polres Bondowos Polda Jawa Timur.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian atau penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso pada Selasa (18/8/2026).

AKBP Aryo mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah jajaran Polres Bondowoso dalam membongkar dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

"Dalam perkara ini, Polisi menetapkan Dua orang sebagai tersangka, masing masing berinisial ST dan AS asal Kabupaten Jember," ungkap AKBP Aryo.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt berwarna kuning muda dengan nomor Polisi P 2291 C. 

Sementara itu tersangka AS menemui pembeli inisial BS Dengan Kesepakatan Harga Rp 26.000.000 (Dua puluh enam Juta Rupiah) dan Berkata STNK Kendaraan Hilang di BPKB Jaminan Bank.

Dari hasil penjualan F mendapatkan Uang Rp 13.500.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ST mendapat keuntungan senilai Rp 1.000.000; (Satu Juta Rupiah) sedangkan AS mendapatkan Rp 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah).

"Jadi Truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank," kata AKBP Aryo.

Dari rangkaian penyidikan, Polisi kemudian menelusuri keterlibatan pihak pihak yang diduga mengetahui atau berhubungan dengan kendaraan tersebut. 

Selain Dua tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C, nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya, satu lembar STNK dan satu bundel BPKB sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan perkara menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus bergerak menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan," pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ketua Umum KWI Ucapkan Selamat Kepada  Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Sebagai Kapolda Jawa timur yang Baru

Detik77news.id | Surabaya — Umar Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol Dekananto Eko Purwono y

Polsek Kedungdung Ungkap Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan

Detik77news.id | SAMPANG – Polsek Kedungdung, Polres Sampang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur y

Dendam Berujung Maut, Lansia 72 Tahun di Sokobanah Dipukul Linggis, Pelaku 77 Tahun Ditangkap

Detik77news.id | SAMPANG – Polres Sampang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih d

Dugaan Aktivitas Sabung Ayam di Wonorejo Poncokusumo, Warga Minta Aparat Bertindak

Detik77news.id | MALANG – Dugaan adanya aktivitas sabung ayam kembali menjadi perhatian warga di wilayah Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten M

Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo

Detik77news.id | GRESIK – Sebagai upaya menekan angka fatalitas kecelakaan, Polres Gresik melalui Satuan Lalu Lintas bersama Ditlantas Polda Jatim dan tim ahli

Cegah Tawuran Remaja dan 3C, Polsek Semampir Intensifkan Patroli di Empat Ruas Jalan

Detik77news.id | SURABAYA – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terus meningkatkan kegiatan patroli Harkamtibmas guna menjaga keamanan dan k