Jumat, 02 Okt 2026 14:58 WIB

Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Peredaran 20,4 Gram Sabu di Surabaya

  • Penulis : Redaksi
  • | Selasa, 18 Agu 2026 08:04 WIB

Detik77news.id | SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua perempuan berinisial S.H. (41) warga Sidotopo Surabaya dan D.P. (40) warga Sukolilo Surabaya terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah rumah Sidotopo Dipo,, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 28 poket sabu dengan berat sekitar 20,4 gram, satu unit HP, buku tabungan dan ATM, serta satu bendel plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, sabu tersebut milik D.P. yang dititipkan kepada S.H. untuk diedarkan.

“Sabu tersebut akan diedarkan secara eceran. Kami masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan,” ujar AKP Adik, pada Senin (17/8).

Kasat mengatakan dari pemeriksaan awal, keduanya diketahui saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Keduanya bertemu ketika sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.

"Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga menjadi kerja sama dalam mendapatkan dan mengedarkan sabu," katanya.

AKP Adik mengatakan lagi pelaku S.H. disebut memesan sabu sebanyak 5 gram kepada D.P. setelah stoknya habis. Sabu tersebut kemudian dikirim ke rumah S.H.

"Sabu tersebut selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga ecer mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, keuntungan sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta apabila sabu laku semua," jelasnya.

Polisi menyebut, sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, S.H. kedua pelaku itu telah menerima sabu dari D.P. sebanyak empat kali untuk diedarkan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana sangkaan penyidik," pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Cegah Tawuran dan 3C, Polsek Semampir Sasar Empat Kawasan Pemukiman Lewat Blue Light Patrol

Detik77news.id | SURABAYA – Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mengintensifkan kegiatan patroli dalam rangka menjaga keamanan dan k

Polsek Kangean Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Seorang Pria Diamankan

Detik77news.id | SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi d

Polsek Kedungdung Ungkap Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria 54 Tahun Diamankan

Detik77news.id | SAMPANG – Polsek Kedungdung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di w

Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Truk Tanpa Terpal di Jalan Raya Pantura Gresik

Detik77news.id | GRESIK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menindak tegas terhadap kendaraan truk angkutan barang yang membawa muatan tanpa

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 8,4 Gram di Semampir, Satu Tersangka Diamankan

Detik77news.id | SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Se

Saksi JPU Ungkap Asal Wire Rope dan Soal Merek, Kuasa Hukum: Fakta Sidang Penting Uji Mens Rea Santoso

Detik77news.id | SURABAYA Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso