Resa, Riko dan Frenly Disebut dalam Dugaan Rantai Solar Subsidi, Aparat Diminta Usut Tuntas
- Penulis : Redaksi
- | Jumat, 14 Agu 2026 22:40 WIB
Detik77news.id | Sulut,- Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Sulawesi Utara. Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan pola distribusi terorganisir yang melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.
Dua nama, yakni R alias Resa dan R alias Riko, disebut-sebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengumpulan solar bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk dua SPBU di wilayah Tondano dan beberapa SPBU di Kota Manado.
Menurut informasi dari sejumlah sumber, aktivitas tersebut diduga menggunakan belasan kendaraan, mulai dari dump truck hingga mobil Panther. Setiap kendaraan disebut menggunakan beberapa barcode pembelian BBM bersubsidi yang terdaftar dalam sistem Pertamina. Pola tersebut diduga memungkinkan kendaraan melakukan pengisian berulang di sejumlah SPBU.
Solar yang terkumpul kemudian diduga dibawa ke lokasi penampungan sebelum kembali didistribusikan kepada sejumlah perusahaan menggunakan kendaraan transportir.
Sumber yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut menyebut sebuah gudang yang diduga berkaitan dengan Riko berada di wilayah Kabupaten Minahasa. Sementara lokasi lain yang disebut berkaitan dengan Resa berada di kawasan Lorong Pekuburan Arimatea, Kelurahan Kairagi Dua, Kota Manado.
Selain kedua nama tersebut, seorang pria berinisial F alias Frenly juga disebut-sebut memiliki peran dalam dugaan rantai distribusi tersebut. Ia diduga menjadi salah satu pihak yang memasok solar kepada sejumlah perusahaan setelah BBM bersubsidi dikumpulkan dari berbagai titik.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan terhadap data transaksi, penggunaan barcode, kendaraan, CCTV SPBU, lokasi gudang, hingga dokumen distribusi BBM.
Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi mengganggu penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak sekaligus menimbulkan kerugian negara. Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
Polda Sulawesi Utara, Polresta Manado, Polres Minahasa, serta instansi terkait didorong menelusuri dugaan tersebut secara transparan. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data transaksi BBM, barcode yang digunakan, nomor kendaraan, rekaman CCTV SPBU, hingga alur distribusi solar dari SPBU menuju lokasi penampungan dan pengguna akhir.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., juga didorong memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Penindakan diharapkan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang sah, sehingga tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini. (Arie)
