Minggu, 27 Sep 2026 12:59 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Kembali Bongkar Peredaran Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

  • Penulis : Redaksi
  • | Kamis, 13 Agu 2026 09:52 WIB

Detik77news.id | Sumenep – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Inisial RT (22), warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, dan Inisial AA (22), warga Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

Dari tangan RT, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat netto 0,12 gram, satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario. Sementara dari AA, petugas mengamankan satu unit telepon genggam.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Akp Anwar Subagyo, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RT, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam boks depan sepeda motor yang dikendarainya.

Dari hasil pemeriksaan awal, RT mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli secara patungan bersama AA. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di lokasi yang sama sekitar satu jam kemudian.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Sumenep mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan bebas dari narkoba.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Miras di Toko Kelontong Bangselok

Detik77news.id | SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (

Dugaan Praktik Perjudian di Plosoklaten Disorot, Warga Desak Kapolres Kediri Turun Tangan

Detik77news.id | KEDIRI — Dugaan aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Tim investigasi media yang t

Polresta Sumenep Selidiki Temuan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Pakandangan Barat

Detik77news.id | SUMENEP – Warga menemukan seorang laki-laki yang telah meninggal dunia di pinggir pantai Dusun Berumbung RT 10 RW 05, Desa Pakandangan Barat, K

Patroli Harkamtibmas Polsek Semampir Sasar Empat Ruas Jalan, Antisipasi 3C dan Kerawanan Kamtibmas

Detik77news.id | SURABAYA – Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus meningkatkan kegiatan patroli Harkamtibmas guna menjaga keamanan dan k

DPD Partai Perindo Banyuwangi Gelar Konsolidasi, Mantapkan Pembentukan Struktur Organisasi

Detik77news.id | BANYUWANGI, 20 September 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Banyuwangi menggelar agenda silaturahmi dan konsolidasi o

Kedatangan Petugas Gabungan di Pasar Buah Tanjungsari Tuai Pertanyaan Pedagang

Detik77news.id | SURABAYA – Kedatangan petugas gabungan di kawasan Pasar Buah Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026) malam, menuai pertanyaan dari s