Detik77news.id | TUBAN – Aktivitas pertambangan pasir silika di kawasan Tegal Jiwo, Desa Lacari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi serta memastikan status perizinan dan legalitas kegiatan pertambangan yang dipersoalkan tersebut.
Polemik ini mencuat setelah adanya informasi dari lapangan yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan masih terlihat di sejumlah titik di kawasan tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas operasional, kelengkapan dokumen perizinan, serta pengawasan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.
Sejumlah nama, di antaranya Santoso, Martono, Alung, Maksum, Carek, serta mantan Kepala Desa Kebon Agung, turut disebut dalam informasi yang beredar terkait persoalan tersebut. Namun, keterkaitan masing-masing pihak dengan aktivitas pertambangan itu masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui keterangan resmi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat menilai, persoalan ini perlu ditangani secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Kejelasan mengenai status perizinan, identitas pihak yang bertanggung jawab, hasil pemeriksaan lapangan, serta langkah pengawasan dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik.
Apabila kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, instansi berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan data resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang ditemukan oleh pihak berwenang.
Selain aspek perizinan, apabila terdapat dugaan dampak terhadap lingkungan hidup, pemeriksaan dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sementara itu, dugaan pelanggaran terkait penggunaan atau distribusi bahan bakar minyak, apabila ditemukan, perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Atas persoalan tersebut, masyarakat mendesak Polda Jawa Timur bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan, melakukan verifikasi lapangan, serta memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya sesuai kewenangan masing-masing.
Publik juga berharap agar seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi, sehingga pemberitaan dan penanganan persoalan berjalan secara berimbang serta tidak mendahului proses pemeriksaan.
Pada akhirnya, masyarakat menginginkan kejelasan yang didasarkan pada fakta, bukan sekadar informasi yang beredar. Transparansi, pemeriksaan yang profesional, dan kepastian hukum menjadi hal penting agar persoalan dugaan aktivitas pertambangan pasir silika di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, dapat ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Editor : Redaksi