Detik77News.id | BITUNG – Pemerintah Kota Bitung menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan kepastian hukum bagi warga non status yang selama ini menetap di Kota Bitung.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay, S.H., M.H., bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., di Kantor Wali Kota Bitung, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung, tercatat sebanyak 514 warga non status saat ini menetap di wilayah Kota Bitung. Sebagian besar merupakan warga keturunan Filipina-Sangihe yang telah tinggal selama bertahun-tahun di kawasan pesisir.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar menegaskan, Pemerintah Kota Bitung menyambut positif langkah bersama tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan solusi terhadap persoalan administrasi dan status kewarganegaraan yang selama ini dihadapi masyarakat.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi angin segar. Ini langkah penting untuk memperjelas status kewarganegaraan saudara-saudara kita,” ujar Hengky.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, sinergi antara Pemkot Bitung, Pemprov Sulut, dan pemerintah pusat dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara tepat dan manusiawi.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Hendrik Pagiling menegaskan, kepastian status kewarganegaraan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Warga yang belum memiliki dokumen kependudukan dan kewarganegaraan yang jelas, kata Hendrik, dapat mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai pelayanan dasar, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan hingga bantuan sosial.
“Implikasinya nyata. Masalah tanpa dokumen ini memicu berbagai persoalan sosial. Karena itu negara harus hadir,” tegas Hendrik.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay yang juga Ketua Satgas Penanganan Person of Filipino Descent menegaskan bahwa kerja sama yang dibangun pemerintah bukan sekadar seremoni.
Menurut Victor, langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara serta mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.
“Ini bentuk kehadiran negara. Memastikan warga non status mendapatkan hak sebagai warga negara, termasuk hak dan kewajiban, serta perlindungan HAM,” ungkap Victor.
Victor juga menilai posisi Kota Bitung sebagai salah satu kota gerbang di Sulawesi Utara membuat penyelesaian persoalan status kewarganegaraan tersebut memiliki arti penting.
Ke depan, proses pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak terkait sehingga penanganannya dapat berlangsung secara akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Pemkot Bitung, Pemprov Sulut, dan Kemenkumham Sulut pun sepakat agar kerja sama tersebut segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret di lapangan.
Dengan sinergi tersebut, pemerintah berharap persoalan warga non status di Kota Bitung dapat ditangani secara bertahap dan komprehensif. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus kesempatan yang lebih luas untuk mendapatkan pelayanan dasar dan meningkatkan kesejahteraannya.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Bitung untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah pusat dan provinsi demi memastikan tidak ada masyarakat yang terabaikan dalam memperoleh kepastian hukum dan pelayanan negara.
(Arie)
Editor : Redaksi