Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Gudang, Warga Manembo-Nembo Minta Aparat Turun Tangan

Reporter : Redaksi

Detik77news.id | BITUNG – Sebuah gudang yang berada di kawasan Kampung Philipin, Kelurahan Manembo-Nembo, Kota Bitung, menjadi sorotan masyarakat menyusul adanya dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan solar secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, gudang tersebut diduga digunakan untuk menampung solar dalam jumlah besar sebelum kemudian dipasarkan kembali kepada pihak industri dengan harga yang disebut lebih tinggi dibandingkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara independen. Diperlukan pemeriksaan serta pendalaman dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Sejumlah warga mengaku mempertanyakan keberadaan gudang yang disebut telah beroperasi dalam waktu cukup lama. Mereka berharap aktivitas tersebut mendapat perhatian, khususnya apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Kami yang butuh solar untuk melaut susah. Tapi di gudang ada terus,” keluh seorang warga.

Dalam penelusuran di lapangan, wartawan juga memperoleh informasi mengenai nama “Perty” yang disebut sebagai pihak yang mengelola gudang. Sementara itu, nama “Ilham” disebut bertanggung jawab terhadap aktivitas operasional sehari-hari.

Keterangan mengenai identitas dan peran kedua nama tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Gudang tersebut juga disebut memiliki keterkaitan dengan PT Wayamato Jobubu Makmur, yang berdasarkan informasi dari salah satu sumber sebelumnya menggunakan nama PT Sehati Mandiri Abadi. Informasi mengenai dugaan perubahan nama perusahaan tersebut juga perlu diverifikasi melalui dokumen administrasi dan data resmi perusahaan maupun instansi berwenang.

Salah satu dugaan yang perlu ditelusuri adalah adanya pembelian atau pengumpulan solar bersubsidi dari sejumlah titik distribusi untuk kemudian ditampung dan dijual kembali kepada sektor industri.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum terkait distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, sekaligus berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM dengan harga subsidi.

Sorotan warga kini mengarah kepada aparat penegak hukum. Mereka mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut yang disebut telah berlangsung cukup lama.

“Warga sudah tahu semua, wartawan sudah investigasi, masa aparat tidak tahu?” ujar warga lainnya.

Warga berharap aparat tidak hanya memeriksa keberadaan gudang, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh asal-usul solar, dokumen pembelian, izin penyimpanan dan distribusi BBM, kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli.

Masyarakat juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas gudang serta status dan kegiatan usaha PT Wayamato Jobubu Makmur apabila memang terdapat keterkaitan dengan aktivitas penampungan BBM sebagaimana informasi yang beredar.

Seiring adanya pergantian pimpinan di jajaran Polda Sulawesi Utara, masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kota Bitung semakin diperketat. Setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, PT Wayamato Jobubu Makmur, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

(Arie)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru