Patroli Blue Light Polsek Semampir Sasar Permukiman, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Reporter : Redaksi

Detik77news.id | SURABAYA – Polsek Semampir meningkatkan kegiatan patroli blue light untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di sejumlah kawasan permukiman wilayah hukumnya, Jumat (18/9/2026) dini hari.

Patroli tersebut dilaksanakan Semampir 1A AIPTU Suprapto bersama personel piket fungsi dan Satpol PP. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain kawasan permukiman di Jalan Tenggumung Wetan, Jalan Bulak Rukem, dan Jalan Bulak Sari.

Kegiatan patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, khususnya tawuran remaja, balap liar, peredaran atau konsumsi minuman keras (miras), serta tindak kriminalitas 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Petugas juga melakukan pemantauan situasi di sejumlah titik yang dinilai perlu mendapat perhatian, sekaligus memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif.

Kapolsek Semampir Kompol Hery Iswanto, SH menjelaskan bahwa patroli blue light merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas, terutama pada waktu dan lokasi yang berpotensi terjadi gangguan keamanan.

“Patroli ini kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya tawuran remaja, balap liar, miras, 3C maupun kejadian menonjol lainnya. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat,” jelas Kompol Hery Iswanto.

Selain melakukan pemantauan, personel juga mengedepankan langkah preventif dan komunikasi dengan masyarakat apabila ditemukan situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Dari hasil kegiatan patroli di Jalan Tenggumung Wetan, Jalan Bulak Rukem, dan Jalan Bulak Sari, situasi secara umum aman, tertib, dan terkendali.

Polsek Semampir mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru