Polrestabes Surabaya Amankan Perempuan Pelaku Penggelapan Motor Modus Sewa

Reporter : Redaksi

Detik77news.id | Surabaya – Niat baik seorang pengusaha rental motor di Gununganyar Tambak, Surabaya, berujung pilu. Seorang wanita berinisial CR, warga Tanjung Jati Bangkalan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah menggelapkan satu unit sepeda motor milik korban AESY.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan peristiwa ini bermula ketika pelaku mendatangi tempat usaha korban, Rental Leandra Group, yang berlokasi di Jalan Graha Gununganyar Tambak, Surabaya. 

"Pelaku awalnya menyewa satu unit sepeda motor Honda untuk durasi tiga hari. Kesepakatan awal menyetujui tarif sewa harian sebesar seratus ribu rupiah, sehingga total biaya awal mencapai tiga ratus ribu rupiah," tutur AKP Hadi, pada Jumat (18/9).

Seiring berjalannya waktu kata AKP Hadi, pelaku mengajukan perpanjangan masa sewa secara harian. Namun, iktikad baik dari pemilik usaha justru dimanfaatkan oleh pelaku hingga terjadi penunggakan pembayaran selama puluhan hari tanpa kepastian.

Setelah pembayaran terhenti dan unit kendaraan tidak kunjung dikembalikan, korban berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui komunikasi pesan singkat. Upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil hingga korban melayangkan surat somasi resmi sebagai teguran hukum atas pelanggaran kesepakatan sewa-menyewa.

AKP Hadi menjelaskan bahwa pihak korban telah melakukan langkah prosedural sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum. Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus penipuan maupun penggelapan yang merugikan pelaku usaha kecil akan diproses secara tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya pencarian mandiri sempat dilakukan oleh korban bersama tim operasional rental hingga pelaku akhirnya mendatangi kantor penyewaan. Kendati demikian, pelaku tidak dapat menyerahkan unit sepeda motor yang dipinjam maupun melunasi tunggakan biaya sewa, sehingga korban memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gununganyar Surabaya untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Petugas bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti administrasi guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penggelapan.

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya buku BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani, lembar STNK kendaraan terkait, formulir pemesanan resmi Rental Leandra Group, serta berkas surat somasi.

Pelaku kini terancam terjerat pasal 492 dan atau pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru