Detik77news.id | SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terus mengintensifkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Hasilnya, sebanyak 137 kasus kejahatan berhasil diungkap dalam rangkaian operasi kepolisian yang disampaikan pada Jumat (30/10/2026), dengan total 112 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang selama ini menjadi salah satu tindak kriminalitas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa dari 137 perkara yang berhasil dibongkar, sebanyak 112 kasus di antaranya merupakan tindak pidana curanmor. Sementara sisanya merupakan kasus kriminalitas lainnya.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 112 tersangka. Sebanyak 12 orang di antaranya disebut sebagai pelaku utama atau bagian dari jaringan inti yang menjadi perhatian dalam pengembangan perkara.
Bidik Jaringan di Balik Peredaran Motor Curian
Keberhasilan mengungkap puluhan hingga ratusan perkara tersebut tidak membuat kepolisian menghentikan langkah penindakan. Polrestabes Surabaya kini berupaya menelusuri jaringan yang diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan curanmor, khususnya pihak-pihak yang berperan sebagai penadah.
Pasalnya, praktik pencurian kendaraan bermotor tidak hanya melibatkan orang yang mengambil kendaraan dari lokasi kejadian. Diduga terdapat jaringan lain yang berperan menampung, menyimpan, hingga memasarkan kendaraan hasil kejahatan.
Karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penjualan kendaraan curian serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memutus rantai kejahatan, sehingga pemberantasan curanmor tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi penopang peredarannya.
Polisi Temukan Modifikasi Identitas Kendaraan
Dalam proses pengungkapan, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk menyamarkan identitas aslinya.
Modus yang ditemukan di antaranya mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta mengubah warna bodi sepeda motor. Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan dan mempersulit aparat dalam melacak asal-usul kendaraan.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan serta pencocokan identitas terhadap barang bukti yang diamankan. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan kendaraan dapat diketahui pemilik sahnya dan berpeluang dikembalikan kepada korban.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi kendaraan hasil curian.
Masyarakat Diminta Tidak Membeli Kendaraan Tanpa Dokumen Jelas
Polrestabes Surabaya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan maupun ketika melakukan transaksi jual beli sepeda motor bekas.
Masyarakat diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan 137 kasus kriminalitas tersebut menjadi salah satu upaya Polrestabes Surabaya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Namun, pekerjaan kepolisian belum sepenuhnya selesai. Pembongkaran jaringan penadah, penelusuran kendaraan hasil curian, serta pengembalian barang bukti kepada pemiliknya menjadi pekerjaan lanjutan yang kini dinantikan masyarakat.
Publik berharap langkah penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan para pelaku pencurian, melainkan mampu membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat agar kejahatan serupa tidak terus berulang di Kota Pahlawan.
Editor : Redaksi