Detik77news.id | SURABAYA – Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di gudang Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Selamet Pujiono. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Antonio Sinaga memutar rekaman CCTV di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta penasihat hukum masing-masing.
Pemutaran rekaman CCTV tersebut turut memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara dua terdakwa, yakni Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro, terkait peristiwa kekerasan yang menimpa korban.
Yusuf Akui Memukul dan Memegang Pipi Korban
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Yusuf mengakui dirinya melayangkan pukulan kepada Louis sebanyak tiga kali. Dua pukulan disebut mengenai wajah korban, sementara satu pukulan lainnya meleset.
Yusuf berdalih tindakan tersebut terjadi karena dirinya merasa tersulut setelah korban menaikkan nada bicara ketika ditanya secara baik-baik. Ia juga menyebut kondisi kesehatannya sedang terganggu saat peristiwa tersebut berlangsung.
Perdebatan kemudian muncul ketika Yusuf mengaku sempat memegang pipi Louis saat terjadi percekcokan.
Hakim Ketua Selamet Pujiono mempertanyakan alasan tindakan tersebut dan meminta terdakwa memberikan keterangan secara jujur sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Nggak ada bro laki-laki itu megang pipi itu nggak ada. Makanya saya bilang kamu ngomong terus terang,” tegas Hakim Pujiono di ruang sidang.
Poerwantoro Bantah Memukul
Sementara itu, terdakwa Poerwantoro memberikan keterangan berbeda. Ia tetap membantah telah melakukan pemukulan terhadap Louis.
Kepada JPU Rico, Poerwantoro mengaku hanya berusaha menarik Louis untuk melerai perkelahian yang terjadi.
Poerwantoro juga menunjukkan kondisi fisiknya yang mengalami keterbatasan pada tangan kanan. Ia mengklaim menarik Louis menggunakan tangan kanan karena tangan kirinya saat itu sedang memegang kacamata milik Yusuf.
Menurut keterangannya, saat kejadian posisi Louis berada di atas Yusuf. Poerwantoro juga mengaku tidak melihat secara keseluruhan kondisi luka yang dialami korban.
Korban Mengaku Trauma, Kakak Sebut Miliki Bukti Transfer
Usai persidangan, Louis Prasetya mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterangan para terdakwa.
Louis menyebut dirinya mengalami luka di bagian punggung dan kepala. Selain luka fisik, ia mengaku mengalami trauma mendalam akibat peristiwa pengeroyokan tersebut.
“Apa masih kurang luka-luka dan rasa trauma saya ini, apa harus nunggu saya mati gitu (untuk mendapat keadilan),” ujar Louis dengan nada terpukul.
Sementara itu, Natalia, kakak kandung Louis, menilai terdapat perubahan sikap dari para terdakwa selama proses persidangan.
Natalia menegaskan bahwa dirinya maupun keluarga tidak mencari keuntungan materiil dari perkara tersebut, melainkan hanya menginginkan keadilan.
Ia juga mengaku masih mengantongi sejumlah bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rekaman CCTV susulan serta komunikasi setelah kejadian.
Natalia bahkan menyebut adanya tawaran uang dalam proses Restorative Justice (RJ).
“Saya itu punya bukti semuanya tentang proses RG (Restorative Justice), tentang mereka menawarkan saya Rp150 juta,” pungkas Natalia.
Perkara tersebut selanjutnya masih berproses di Pengadilan, dengan keterangan para terdakwa menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta dalam dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya.
Editor : Redaksi