Antrean Truk dan Panther di SPBU Tanjung Batu Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Minta Diaudit

Reporter : Redaksi

Detik77news.id | MANODO - ‎Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kota Manado. Aktivitas sejumlah kendaraan yang mengantre di kawasan SPBU Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, pada Rabu (29/9/2026), memicu perhatian warga dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi solar subsidi, Selasa (29/9/2026). 
‎
‎Berdasarkan pantauan awak media Detik77News.id, terlihat sejumlah truk dan kendaraan jenis Panther berada dalam antrean pengisian solar. Beberapa kendaraan disebut warga kerap terlihat berulang kali berada di kawasan SPBU. Antrean kendaraan bahkan disebut memadati badan jalan sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi.
‎
‎Warga juga menyoroti kondisi sebagian kendaraan yang dinilai sudah tidak layak beroperasi serta adanya kendaraan yang disebut tidak menggunakan pelat nomor.
‎
‎“Setiap hari kendaraan yang sama terlihat bolak-balik mengisi solar. Bahkan ada yang tidak memakai pelat nomor. Kondisi ini sangat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
‎
‎Modifikasi Kendaraan dan Pembelian Berulang Jadi Perhatian
‎
‎Dugaan tersebut perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait identitas kendaraan, kesesuaian dokumen, penggunaan QR Code, volume pengisian serta frekuensi pembelian.
‎
‎Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri pada 2026 telah beberapa kali mengungkap pola penyalahgunaan solar subsidi yang melibatkan kendaraan yang dimodifikasi, penggunaan QR Code yang tidak sesuai, hingga pembelian berulang atau modus “helikopter”, yakni kendaraan keluar-masuk SPBU untuk melakukan pengisian secara berulang. 
‎
‎BPH Migas juga menyebut kendaraan yang tidak laik jalan, modifikasi tangki, serta pembelian berulang sebagai sejumlah pola yang dapat menjadi indikator penyimpangan penyaluran BBM subsidi.
‎
‎Namun demikian, aktivitas kendaraan di SPBU Tanjung Batu sebagaimana terpantau tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana atau praktik penimbunan sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
‎
‎Perlu Audit Distribusi Solar di SPBU Tanjung Batu
‎
‎Solar merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang pemberian subsidinya diperuntukkan bagi konsumen pengguna sesuai ketentuan pemerintah. Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah, menjadi salah satu dasar pengaturan penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
‎
‎Karena itu, munculnya dugaan pembelian berulang maupun penggunaan kendaraan yang tidak sesuai administrasi patut menjadi perhatian dalam pengawasan distribusi.
‎
‎Masyarakat berharap Polda Sulawesi Utara, BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga dapat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran solar di SPBU Tanjung Batu. Pemeriksaan dapat mencakup data transaksi, riwayat QR Code, nomor polisi kendaraan, volume serta frekuensi pengisian, hingga kesesuaian kendaraan dengan ketentuan pengguna BBM subsidi.
‎
‎Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah antrean kendaraan yang menjadi sorotan warga merupakan aktivitas normal atau terdapat pola distribusi yang menyimpang.
‎
‎BPH Migas sendiri pada sejumlah pengawasan sepanjang 2026 telah menekankan pentingnya pengendalian QR Code, pemantauan lapangan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak.
‎
‎Publik Tunggu Transparansi
‎
‎Jika nantinya ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap aparat melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh transaksi dan kendaraan yang beroperasi di SPBU tersebut ternyata sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Tanjung Batu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
‎
‎Redaksi Detik77News.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang. (Arie)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru