LHP BPK Soroti Proyek PUPR Manado, Kelebihan Pembayaran dan Potensi Temuan Capai Rp781 Juta

Reporter : Redaksi

Detik77news.id | MANADO — Pengelolaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan sejumlah pekerjaan infrastruktur yang mengalami kekurangan volume, ketidaksesuaian mutu, hingga kelebihan pembayaran.

Nilai kelebihan pembayaran yang telah teridentifikasi tercatat sebesar Rp413.545.764. Sementara itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp367.857.663.

Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp781,4 juta, atau mendekati Rp800 juta.

Temuan pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah paket pekerjaan infrastruktur, di antaranya pembangunan Gedung Kantor Camat Mapanget, pembangunan jalur pejalan kaki Kompleks Zero Point, perbaikan jalan lingkungan Kantor DPRD, pemeliharaan rutin jalan utama hotmix, pembangunan sarana pendidikan, rekonstruksi Jalan Hotmix Paniki Bawah, pembangunan drainase Sungai Tololiu, hingga penataan Sungai Paal IV.

Temuan tersebut memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan Pemerintah Kota Manado, khususnya dalam memastikan pekerjaan yang dibiayai APBD dilaksanakan sesuai kontrak, volume, mutu, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Ketua Umum LSM Jaringan Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Johan Lintong, meminta Pemerintah Kota Manado memberikan penjelasan secara terbuka terkait temuan tersebut. Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kalau pekerjaan tidak sesuai volume dan mutu tetapi pembayaran tetap dilakukan, pertanyaannya sederhana: siapa yang memeriksa pekerjaan sebelum uang dibayarkan? Siapa yang menyatakan pekerjaan telah sesuai? Kadis PUPR harus diperiksa agar semuanya terang,” tegas Johan.

Menurut JARI, temuan BPK tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Pemerintah Kota Manado, termasuk Wali Kota Manado Andrei Angouw, khususnya terkait sistem pengawasan proyek dan mekanisme pembayaran pekerjaan.

“Wali Kota jangan hanya menerima laporan di atas meja. Pengawasan harus memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak, volume dan spesifikasi. Kalau temuan sebesar ini muncul, sistem pengawasan harus dipertanyakan,” ujar Johan.

JARI juga mendesak APH menelusuri dokumen kontrak, dokumen pembayaran, hasil pemeriksaan pekerjaan, serta keterangan pejabat terkait dan pihak penyedia yang berkaitan dengan paket pekerjaan tersebut.

Sejumlah penyedia yang disebut dalam pemeriksaan dan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut antara lain CV FJ, PT TTN, CV BAB, PT FNK, CV CAM, CV GC, PT GM, CV PMI, CV SKS, CV AT, dan CV TKP.

Johan menegaskan, temuan BPK tidak semestinya hanya berujung pada pengembalian kelebihan pembayaran apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

“Jangan sampai temuan BPK hanya berakhir pada pengembalian uang tanpa mengungkap bagaimana kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu itu bisa terjadi. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tegasnya.

JARI juga meminta kelebihan pembayaran yang telah dinyatakan terbukti segera dipulihkan ke kas daerah. Sementara nilai yang masih bersifat potensi, menurut mereka, perlu diverifikasi dan dihitung secara menyeluruh berdasarkan pemeriksaan teknis dan administrasi.

“Ini uang rakyat. Hampir Rp800 juta bukan angka kecil. Pemerintah harus menjelaskan, APH harus memeriksa, dan pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tutup Johan.

Pemkot Manado Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini ditayangkan, upaya media untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan dari Pemerintah Kota Manado sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Wali Kota Manado dan Kepala Dinas PUPR Kota Manado.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Pemerintah Kota Manado.

Media tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kota Manado maupun pihak-pihak terkait, termasuk para penyedia pekerjaan, untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab atas temuan dan pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini. (Arie)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru